SOLOK — Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Solok. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Kedua tersangka adalah TF (21 tahun) warga Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok dan A (23 tahun) warga Jorong Panarian, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Dijelaskan Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH, melalui Kastresnarkoba IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, pada malam penangkapan, petugas Satresnarkoba Polres Solok menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jorong Aro, Nagari Talang. Setelah menerima informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Petugas kemudian menggerebek sebuah kamar di rumah tersebut dan berhasil menangkap tersangka TF, yang saat itu berada di dalam kamar. Di lokasi, petugas menemukan satu paket ganja dan dua lembar kertas pembungkus (paper) di bawah karpet di dalam kamar. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa ia mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial A.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah A di Jorong Balai Dama, Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang. Saat diinterogasi, tersangka A mengakui bahwa ganja tersebut memang berasal darinya.
Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Solok. (Amel)