SOLOK - Dalam kurun waktu kurang 24 jam, jajaran Polres Solok Kota melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu dan anak di Jorong Koto Tuo, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat yang terjadi Jum’at, 10 Juni 2022 sekira pukul 19.30 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, usai memaparkan pengungkapan kasus penyeludupan 63 Kg Narkoba dalam rangkaian konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Solok Kota, Sabtu, 11 Juni 2022.
Diterangkan Kapolres, pelaku pembunuhan sang ibu yang berinisial A (70 tahun) dan anak perempuannya IPS (30 tahun) yang diketahui mengidap penyakit gangguan mental sejak kecil dibunuh oleh seorang laki-laki yang tak lain juga merupakan anak kandung ibu malang tersebut berinisial MW (50 tahun).
Baca juga:
Rendang Babi, Pesan untuk yang Asal Bicara
|
Lebih jauh diungkapkan Kapolres AKBP Ferry Suwandi, peristiwa tersebut awalnya diketahui dari kaporan masyarakat pada Sabtu pagi, 11 Juni 2022. Atas laporan tersebut Tim Polres Solok Kota di bawah komando Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, SH, dengan sigap langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Secara rinci dijelaskan Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri, Tim turun ke lokasi di Jorong Koto Tuo Nagari Sulit Air sekira pukyul 10.00 WIB untuk melakukan pencarian terhadap M, tersangka dugaan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa (Pembunuhan).
Setelah dilakukan pencarian di sekitar Jorong Koto Tuo Nagari Sulit Air, sekira pukul 11.30 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang berdiam diri di hutan pinus yang berada masih di sekitaran Jorong Koto Tuo tersebut.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek X Koto Diatas untuk dilakukan introgasi awal terkait perbuatannya itu. Kepada Petugas, M mengaku bahwa benar dirinya yang melakukan pembunuhan terhadap ibu dan saudara perempuannya itu.
Adapun M melakukan pembunuhan terhadap ibunya, dengan menggorok leher bagian belakang sebanyak 2 kali menggunakan 1 (satu) buah kampak, sedangkan terhadap korban IPS, tersangka menggorok leher korban sebanyak 1 kali menggunakan 1(satu) buah parang.
Terkait motif pembunuhan yang dilakukannya, M mengaku mendapatkan bisikan ghaib untuk membunuh kedua perempuan tersebut yang tak lain adalah ibu dan adiknya itu.
Dari warga setempat, petugas mengetahui bahwa kedua korban tinggal bertiga bersama tersangka di TKP. Terangka juga pernah menjalani pengobatan di RS jiwa sejak pertengahan bulan April 2022.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kampak. Atas perbuatannya itu, M dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Amel)