SOLOK KOTA - Satuan Resor (Satres) Narkoba Polres Solok Kota kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, jenis Sabu, pada Kamis malam, 11 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya, SH, terduga pelaku 1 (satu) orang laki-laki berinisial RP (25 tahun) warga Jalan Puti Bungsu RT 001 RW 001 Kelurahan Nan Balimo Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, diamankan di Halaman Taman Bidadari Jalan Padang Ribu – Ribu Ampang Kualo RT 002 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa, Kecanatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat .
Bersama Tersangka, Tim Satres Narkoba Polres Solok Kota mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tanpa plat nomor serta kunci kontak.
Dijelaskan IPTU Rico pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di Kelurahan Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, dimana sering terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku yang sedang mengendrai sepeda motor menuju ke luar pintu gerbang Taman Bidadari dengan ciri – ciri yang diberikan oleh masyarakat yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan.
Pada saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga terjadi pergumulan dengan petugas dan terduga pelaku terjatuh dari sepeda motor. Saat bersamaan Tersangka berusaha membuang sesuatu.
Setelah lebih kurang 2 menit bergumul, terduga pelaku berhasil diamankan dengan jarak lebih kurang 4 meter dari lokasi pertama kali dihentikan. Di atas sepeda motor terduga pelaku, petugas menemukan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di dekat kaki sebelah kanan. Saat berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi untuk mencari barang yang dibuang oleh terduga pelapor saat bergumul, sehingga ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di tepi jalan di dalam taman yang berjarak lebih kurang 5 meter dari tempat terlapor berhasil diamankan.
Selanjutnya Terduga Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Kota proses kebig lanjut. Terhadap Terduga Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 jucto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Amel)