SOLOK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana penculikan anak di Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Pelaku, laki-laki berinisial AK (40), warga Jorong Bulakan, Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok.
Sementara Korban, seorang anak laki-laki bernama Jazlan Affan Al Fariq (6), berhasil ditemukan dalam keadaan selamat setelah sebelumnya disembunyikan oleh pelaku di pondok kebun warga pada Minggu (1/12/2024).
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika Nasrul (57), seorang kerabat keluarga korban, menerima surat dari seseorang yang mengaku sebagai tukang ojek pada Minggu siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Surat tersebut berisi permintaan uang tebusan senilai Rp50 juta untuk membebaskan korban.
Surat itu kemudian disampaikan kepada ibu korban, Raini Misra (39), yang baru saja pulang dari ladang. Mendapatkan ancaman tersebut, Raini segera menuju Terminal Pasar Alahan Panjang di Kecamatan Lembah Gumanti, sebagai tempat yang diinstruksikan pelaku untuk mengantarkan uang tersebut. Namun, tidak ada tanda-tanda keberadaan anaknya maupun pelaku di lokasi yang disebutkan.
Setelah korban tidak ditemukan hingga malam hari, keluarga melaporkan kejadian ini ke Polsek Hiliran Gumanti sekitar pukul 20.00 WIB. Pada Senin dini hari (2/12/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, korban ditemukan oleh seorang tetangga tidak jauh dari rumahnya. Korban segera dibawa ke Polsek Hiliran Gumanti dan dilanjutkan ke Polres Solok untuk pengusutan lebih lanjut.
Motif dan Tindakan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Idris Bakara, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menculik korban yang merupakan keponakannya sendiri karena motif kecemburuan terhadap perlakuan keluarga. Pelaku merasa bahwa mertuanya memberikan perhatian dan bantuan lebih kepada kakak iparnya, yang merupakan orang tua korban, sehingga nekat menculik anak tersebut sebagai upaya untuk meminta uang tebusan.
"Pelaku menyembunyikan korban di pondok kebun sejak pukul 14.00 WIB hingga setelah Maghrib sebelum korban akhirnya ditemukan oleh warga, " ujar AKP Idris.
Saat ini Pelaku sudah diamankan di Mapolres Solok, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Adapun tukang ojek yang mengantarkan surat telah diperiksa dan dinyatakan tidak terlibat, karena hanya menjalankan tugas tanpa mengetahui isi dan tujuan dari surat tersebut. (Amel)