SOLOK - Mulai besok, Selasa, 27 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat siap menerima pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok yang akan berlaga pada Pemilihan Serentak tahun 2024, yang puncaknya akan digelar 27 November mendatang.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi (Kadiv) Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Solok, Sio mewakili Ketua KPU Hasbullah Alqomar, saat membuka kegiatan konfrensi pers dalam rangka persiapan menjelang pelaksanaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok dalam pemilihan serentak nasional tahun 2024.
Disebutkannya, penerimaan pendaftaran ini akan berlangsung selama 3 hari, hingga 29 Agustus 2024.
"Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Solok pada Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024 pada pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Kemudian Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB, ” paparnya.
Baca juga:
Zainal Bintang: Buya Syafii...
|
Kendati demikian, Dia meminta bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok serta partai politik maupun gabungan partai politik pengusung agar melakukan pendaftaran lebih awal, agat tidak tergesa-gesa serta lancar dalam melengkapi syarat administrasi yang harus dipenuhi.
Untuk itu, kepada awak media , Sio berharap kerjasama dalam membantu memberikan informasi seluas-luasnya terkait jadwal serta persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Solok kepada khalayak publik.
Baca juga:
Emmeril Kahn Mumtadz
|
Lebih jauh diungkapkan Sio, bahwa pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditindaklanjuti dengan PKPU 10 tahun 2024, syarat minimal akumulasi perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, dimana jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir pada Pemilu Serentak 2024 lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, maka harus memperoleh suara sah paling sedikit 8, 5 persen.
“Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Solok sebanyak 287.151 jiwa, Oleh sebab itu, sesuai Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, untuk mengajukan pendaftaran pasangan calon, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh atau mengantongi suara sah paling sedikit 8, 5 persen atau 18.146 suara, ” ujarnya.
Berbeda dengan sebelum diterbitkannya Keputusan MK ini, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 11 ayat (1) PKPU, syarat minimal untuk pencalonan setidaknya 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.
Selain itu, terkait batas usia bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Bupati dan Wakil Bupati minimal 25 tahun, bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal 30 tahun yang dihitung saat penetapan pasangan calon.
Sementara itu, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Novialdi Putra, S.Pd.I, M.Pd, mengatakan, KPU Kabupaten Solok membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Solok yang beralamat di Jalan Raya Koto Baru No. 7 Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Menurut keterangan Novialdi, hingga saat ini belum ada perwakilan ataupun legal officer (LO) pasangan calon yang melakukan konsultasi untuk pencalonan ke KPU Kabupaten Solok.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris KPU Kabupaten Solok Yuliardi beserta jajaran staf, dan awak media yang bertugas di wilayah Kabupaten Solok. (Amel)