SOLOK – Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali melakukan pengungkapan kasus Narkotika Golongan 1 jenis sabu dan tanaman Ganja Kering.
Satresnarkoba berhasil menangkap 4 tersangka pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Solok Kota tersebut.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Penangkapan 4 tersangka dilakukan satu tempat sebuah rumah jalan H. Marah Hadin No 744A Rt 002 /Rw 005 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Selasa ( 12/04/2022 )
Berdasarkan Laporan Polsi Nomor LP/A/73/IV/2022/SPKT, Satresnarkoba Polres Solok Kota, tanggal 12 April 2022
Di peroleh Informasi dari Masyarakat bahwa di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering terjadi transaksi Narkotika dari Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung melakukan Penyidikan, selasa (12/04/2022) pukul 14.12 wib.
Tidak sia-sia Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil membekuk 4 tersangka ( Tsk ) sekaligus di tempat yang sama yaitu : Sdr. MV, Sdr. FRH, Sdr. IKI, Sdr. RDD.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB ) berupa : 1 ( satu ) buah berkas lintingan ganja kering, 1 ( satu ) paket yang di duga berisi narkotika gol 1 jenis tanaman ganja kering yabg di bungkus dengan plstik bening, 1 ( satu ) buah kertas lintingan yang siap di gunakan untuk melinting ganja, 1 ( satu ) unit Handphone milik Sdr MV, 1 ( satu ) unit Handphone Realme warna hitam milik Sdr. RDD, 1 ( satu ) unit Handphone merk Oppo warna biru dongker milik IKI, 1 ( satu ) unit Handphone merk vivo warna biru milik FRH, barang bukti ( BB ) tersebut di temukan di atas karpet lantai di dalam kamar para terangka ( Tsk ).
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok kota lalu melakukan pemeriksaan di kamar tersangka ( Tsk ) di temukan 6 ( enam ) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening di bawah karpet lantai,
dan juga menemukan 1 (satu) buah kotak Febel Castell yang berisikan 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan 7 (tujuh) buah paket kecil yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus
dengan palstik klip bening serta 2 (dua) buah paket kecil yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening serta 1 (satu) buah dompet hitam yang berisikan 1 (Satu) unit
timbangan constant warna hitam dan 1 (satu) buah paket kecil yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di temukan juga 1 buah plastik hitam yang berisikan plastik klip bening serta 3 (tiga) pack kertas vapir merk Antareja serta 1 (satu) pack plastik bening didalam sebuah boneka yang tergantung di dinding kamar tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Solok Kota AKP Joko Sunarno S.H., MH, Ia menyampaikan tim Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan keempat tersangka di Temapat yang sama.
Terhadap keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1)dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lama 4 s/d 12 Tahun Kurungan Penjara.(**)