SOLOK - Pemerintah Daerah Kabupaten Solok menggelar rapat, guna membahas upaya percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi Pajak Kendaraan Bermotor, , Jum’at, 30 September 2022.
Rapat yang digelar di Gedung Solok Nan Indah itu, diikuti oleh jajaran SKPD dan Camat ke-Kabupaten Solok, dengan dipimpin oleh Asisten III Editiawarman, S.Sos, M.Si.
Askor Bidang Administrasi Umum Editiawarman menjelaskan, DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
“Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil, ” ungkap Editiawarman.
Pada rapat tersebut Asisten III Editiawarman menghimbau kepada seluruh SKPD dan Camat agar segera menyelesaikan administrasi perpajakan guna percepatan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) pajak yang bersumber dari Provinsi.
“Diharapkan secepatnya para SKPD dan Camat untuk segera menyelesaikan tunggakan tunggakan pajak yang belum diselesaikan, karena hal itu akan menghambat proses DBH, ” sebutnya.
Baca juga:
Gubernur Lantik 20 Pejabat RSJ HB Saanin
|
Adapun pembagian DBH yang bersumber dari pajak Provinsi adalah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dengan porsi untuk Provinsi 70 persen dan Kab/Kota 30 persen, PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) porsinya Provinsi 30 persen dan kab/kota 70 persen, PAP (Pajak Air Permukaan) Provinsi 50 persen, Kab/Kota 50 persen, dan Pajak Rokok Provinsi 30 persen sementara untuk Kab/Kota 70 persen. (*)