SOLOK - Sebagai persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di mahkamah konstitusi dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan tingkat kabupaten pada Pemilihan Umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).
Rakor yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar itu digelar di D'Razion Resto, Luhuk Sikarah, Kota Solok, pada Rabu, 7 Februari 2024.
Baca juga:
Zainal Bintang: Fahmi Idris yang Saya Kenal
|
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Solok menyampaikan bahwa perselisihan PHPU ini adalah tahapan yang mungkin terjadi dan dihadapi setelah keputusan KPU, terhadap hasil pemilihan Pemilu.
Untuk itu, kita harus meminimalisir celah-celah yang mungkin terjadi atau perihal yang akan membuat potensi terjadinya gugatan perselisihan hasil, baik dari proses administrasi maupun proses teknis.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara Despawandri mengatakan berkaitan dengan persiapan, nanti menjelang 14 Februari, seluruh komponen yang ada mesti dipastikan Hp selalu aktif, sehingga memudahkan untuk saling berkoordinasi.
Kepada seluruh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Dia juga meminta untuk selalu berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di Kecamatan masing-masing, terutama terkait bagaimana pengamanan distribusi logistik.
"Koodinasikan juga dengan Walinagari masing-masing wilayah, " imbuhnya.
Selanjutnya Divisi Hukum Pengawasan, Defil, SE, mengatakan bahwa pada tahun 2019, Kabupaten Solok masuk dalam Lokus gugatan penyenggaraan Pemilu, dan tidak tertutup kemungkinan pada Pemilu dan Pilkada tahun ini terjadi bahkan menjadi lumbung pelanggaran.
"Oleh sebab itu kita harus mempersiapkan jawaban-jawaban berikut bukti-bukti setiap celah yang mungkin akan berpotensi sebagai objek perselisihan, " sebutnya.
"Semoga Pemilu di tahun ini berjalan dengan baik dan lancar, serta tidak ada sengketa. Jika pun ada, semoga bisa kita lewati dengan baik, "imbuhnya.
Sebagai narasumber, selain Komisioner KPU Kabupaten Solok, juga menghadirkan akademisi yaitu Firdaus Diezo, SH, , I LM, yang merupakan Dosen Tetap Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti.
Dalam kesempatan itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Kordiv Sosdiklihparmas) Novialdi Putra menegaskan KPU dalam setiap langkah harus berkepastian hukum, sehingga dalam setiap kebijakan yang akan diambil terlebih dahulu mesti memahami dasar hukum dan aturannya.
"Pelajari dan pahami segala aturan secara komprehensif, jaga profesionalitas, serta solidaritas dan soliditas, " pungkasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh pihak Kepolisian baik Polres Solok Kota maupun Polres Solok Arosuka, Kodim 0309/Solok, PPK di 14 Kecamatan di Kabupaten Solok, serta Insan pers. (Amel)